Pages

Wednesday, April 30, 2014

Tugas 2 - Etika & Profesionalisme TSI #


Nama       :Indah Agelita
NPM        : 13110487
Kelas       : 4KA33

 

Rangkuman Dari setiap Tulisan.

* Tulisan 5 (Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act(Malaysia), Council of Europe Convension of Crime Cyber Crime)

a. CyberLaw
    Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

b.  Computer Crime Act(Malaysia)

  Lima Cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. 

c. Council of Europe Convension of Crime Cyber Crime

Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.
      Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana
 
 
 

 

Tulisan 8 - Etika & Profesionalisme TSI #

Nama           :Indah Agelita
NPM            : 13110487
Kelas            : 4KA33

 
     Kemajuan spektakuler di bidang teknologi komputer berupa internet berdampak besar pada globalisasi informasi yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis internasional. Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dpelajari agar bisa menjawab tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun waktu yang sangat cepat.
     Hukum lahir menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum perdangangan internasional yang berbasis teknologi informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11 tahun 2008.
 
     Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
- Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
- Pasal 9 Bentuk Tertulis
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik

TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transkasi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan

     Dari Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.



Sumber : 

http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/29110515.pdf,
http://itgov.cs.ui.ac.id/RUU%20etes.htm,
http://d1maz.blogspot.com/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite.html
http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/03/ruu-tentang-informasi-dan-transaksi.html

Tulisan 7 - Etika & Profesionalisme TSI #

 

Nama           : Indah Agelita 

NPM           :   13110487 

Kelas          :   4KA33

Keterbatasan Undang-undang telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi

1.Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, misalnya, menegaskan bahwa “…pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (penjelasan Pasal 40).
Di luar UU Telekomunikasi, beberapa peraturan perundang-undangan yang juga mengatur tentang tindak penyadapan antara lain UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada tingkat di bawah undang-undang, terdapat Permenkominfo No 11/PER/M.KOMINFO/020/2006. Atau pada lembaga penegak hukum tertentu seperti KPK memiliki standard operating procedure tentang teknis penyadapan.
Ragamnya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyadapan sayangnya mengandung kelemahan. Satu aturan bertentangan atau tidak sejalan dengan aturan yang lain. UU Telekomunikasi yang dibentuk sebelum lahirnya KPK, misalnya, belum mengakomodir keberadaan lembaga pimpinan Tumpak Hatorangan Panggabean ini. Atau prosedur penyadapan yang diatur dalam UU Narkotika berbeda dengan prosedur yang selama ini digunakan KPK. Akibatnya, tindakan penyadapan oleh penegak hukum berjalan sporadis.
2. UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi mengancam pidana terhadap perbuatan :
1. memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi
2. menimbulkan gangguan fisik dan eletromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi
“semua tindak pidana dalam uu no.36 tahun 1999 dinyatakan sebagai tindakan kejahatan”
Didalam bab vii (ketentuan pidana)sama sekali tidak ada ketentuan tentang pertanggungjawaban terhadap korporasi padahal :“Penyelenggara Telekomunikasi” dapat berupa koperasi,BUMN, badan usaha swasta dan instansi pemerintah
KESIMPULAN :
* Adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karna kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya.
* Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu saling bertentangan
* Menghadapi kondisi demikian seyogyanya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum,pendapat ahli,jurisprudensi,atau bersumber dari ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber:

http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html
http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm
http://mala06-telematika-telematika.blogspot.com

Tulisan 6 - Etika & Profesionalisme TSI #


Nama           : Indah Agelita
NPM            : 13110487
Kelas            : 4KA33


      UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE



  • Pengertian dan Ruang Lingkup Hak Cipta [Berdasarkan Tinjauan Hukum]

     Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah melahirkan manusia lebih kreatif dan inovatif. Kreatifitas ini di antaranya mencakup pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Dengan kemampuan manusia melahirkan kreatifitas, kini muncul upaya-upaya untuk memberikan perlindungan dan penghargaan atas keberhasilan dalam melahirkan kreatifitas tersebut. Bentuk dari perlindungan dan penghargaan ini saat ini dikenal dengan istilah hak kekayaan intelektual. Salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual yang melingkupi pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan dikenal dengan istilah hak cipta.

     Dalam sejarah perkembangan istilah hak cipta (bahasa Indonesia yang lazim dipakai sekarang) pada awal mulanya istilah yang dikenal adalah hak pengarang sesuai dengan terjemahan harfiah bahasa Belanda Autersrecht. Baru pada Kongres Kebudayaan Indonesia ke-2 Oktober 1951 di Bandung, penggunaan istilah hak pengarang dipersoalkan karena dipandang menyempitkan pengertian hak cipta. Jika istilah yang dipakai adalah hak pengarang, seolah-olah yang diatur hak cipta hanyalah hak-hak dari pengarang saja dan hanya bersangkut paut dengan karang mengarang saja, sedangkan cakupan hak cipta jauh lebih luas dari hak-hak pengarang. Karena itu, kongres memutuskan untuk mengganti istilah yang diperkenalkan dengan istilah hak cipta.

     Suatu kreasi intelektual dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan dapat melahirkan hak cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     L.J. Taylor menyatakan hak cipta melindungi suatu ekspresi dari sebuah ide, sedangkan ide yang belum diwujudkan belum dilindungi. Dari pengertian ini sangat jelas bahwa hak cipta diberikan hanya pada karya-karya yang merupakan penuangan ide secara nyata, bukan sekedar gagasan dan ide semata.

    Pengertian hak cipta yang diuraikan di atas selain memberikan pemahaman tentang hak cipta dalam pengertian itu menunjukkan karakteristik dari hak cipta. Karakteristik hak cipta mencakup pada: Pertama,pemegang hak cipta terdiri dari pencipta atau penerima hak; Kedua,hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak; Ketiga;dapat diberikan hak eksklusif tersebut kepada pihak lain dengan memberi izin; Keempat,hak cipta timbul secara otomatis; hak cipta mencakup pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.

     Hak cipta memiliki dua macam hak, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta. Hak moral diatur di dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Hak Cipta.

     Dari ketentuan ini dapat ditetapkan bahwa moral meliputi pada: Pertama,nama pencipta harus dicantumkan dalam ciptaannya; Kedua,ciptaan tidak boleh diubah kecuali atas persetujuan pencipta atau ahli waris; Ketiga,nama pencipta atau nama samaran pencipta tidak boleh dilakukan perubahan; Keempat,judul dan anak judul ciptaan tidak boleh dilakukan perubahan.

     Muhammad Djumhana mengemukakan bahwa hak moral adalah hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi si pencipta. Konsep hak moral ini berasal dari sistem hukum kontinental, yaitu Perancis. Menurut konsep hukum kontinental hak pengarang (droit d’auteur, author rights)terbagi menjadi hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan yang bernilai ekonomi seperti uang, dan hak moral yang menyangkut perlindungan atas reputasi si pencipta.

Di setiap negara umumnya hak ekonomi di dalam hak cipta terdiri dari: hak reproduksi atau penggandaan, hak adaptasi, hak distribusi, hak penampilan (performance rights), hak penyiaran (brodcasting right), hak program kabel, droit de suite,dan hak pinjam masyarakat (public lending rights).

     Lingkup hak cipta meliputi pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta menentukan jenis-jenis ciptaan yang diberikan hak cipta secara terperinci. Penetapan beberapa jenis ciptaan yang diberikan hak cipta ini sebenarnya tidak membatasi atas pemberian hak cipta atas ciptaan lain di luar yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta.

  • Perolehan Hak Cipta


     Untuk memperoleh hak cipta, pemegang hak cipta berdasarkan ketentuan hukum hak cipta bersifat otomatis tatkala ciptaan diwujudkan secara nyata. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta yang menyatakan:

     Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perturan perundang-undangan yang berlaku.

     Dengan konsepsi perolehan hak cipta, maka apapun bentuk ciptaannya sepanjang tidak dikategorikan sebagai ciptaan yang tidak ada hak cipta dan dan diwujudkan secara nyata dalam lingkup bidang seni,sastra dan ilmu pengetahuan dapat memperoleh hak cipta.

     Apabila saat ini ada yang berpandangan bahwa hak cipta diperoleh melalui mekanisme pendaftaran sebenarnya merupakan pandangan yang tidak tepat. Pendaftaran ciptaan memang terdapat pengaturannya. Pengaturan tersebut ditemukan dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Hak Cipta yang menyatakan:

(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam daftar umum ciptaan. (2) Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. (3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan dikenai biaya. (4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.

     Berdasarkan ketentuan ini dapat diketahui, lembaga yang menyelenggarakan pendaftaran adalah Direktorat Jenderal HKI. Ciptaan yang terdaftar akan dimuat dalam Daftar Umum ciptaan yang dapat diakses oleh publik. Di samping dapat akses kepada Daftar Umum ciptaan, khusus untuk petikan daftar umum juga dapat diakses oleh publik tanpa dikenai biaya. Sejalan dengan ketentuan Pasal 35 UU Hak cipta, Pasal 37 sampai Pasal 44 UU Hak Cipta mengatur lebih jelas prosedur pendaftaran ciptaan.

     Adapun inti dari prosedur pendaftaran ciptaan yang dimaksud dimulai dengan pengajuan permohonan ke Direktorat Jenderal HKI. Direktorat Jenderal HKI dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini meliputi dua macam, yakni pemeriksaan administratif, di mana yang diperiksa berupa kelengkapan persyaratan – persyaratan administratif dan pemeriksaan substantif, di mana yang diperiksa berupa keorisinalan ciptaan dari pencipta atau pemegang hak cipta atas ciptaan yang dimohonkan.

   Apabila dalam pemeriksaan administratif ada kekuranglengkapan, maka akan diberitahukan kepada pemohon. Kemudian, apabila dalam pemeriksaan substantif tidak ada nilai orisinalitasnya dari ciptaan, maka permohonan pendaftaran ciptaan akan ditolak.

     Penentuan orisinalitas, dapat dipahami dalam konteks karya tersebut haruslah dihasilkan oleh orang yang mengakui karya tersebut sebagai karangan atau ciptaannya. Karya tersebut tidak boleh dikopi atau direproduksi dari karya lain. Jika si pencipta atau pengarang telah menerapkan tingkat pengetahuan, keahlian dan penilaian yang cukup tinggi dalam proses penciptaan karyanya, hal ini sudah dianggap cukup memenuhi sifat keaslian guna memperoleh perlindungan hak cipta.

     Ciptaan yang dihasilkan tersebut akan merupakan ciptaan asli, jika ciptaan tersebut tidak merupakan jiplakan/tiruan dari ciptaan lain dari pencipta telah menggunakan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan pribadi.

     Untuk pemohon yang tidak dapat menerima penolakan pendaftaran ciptaan dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga. Bagi permohonan pendaftaran ciptaan yang telah memenuhi kelengkapan administratif dan orisinalitas dapat dipastikan permohonan ciptaannya akan didaftar. Setelah dilakukan pendaftaran, maka dimuat di dalam Daftar Umum dan dalam Tambahan Berita Negara.

     Permohonan pendaftaran ciptaan tersebut, Direktorat Jenderal HKI akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. Perlu diketahui, pendaftaran ciptaan sebagaimana yang telah diuraikan tadi pada dasarnya bukan merupakan sarana untuk memperoleh hak cipta. Hal ini sejalan dengan Penjelasan ketentuan Pasal 35 ayat (4) UU Hak Cipta.

     Dari paparan secara keseluruahan mengenai perolehan hak cipta dapat diketahui, hak cipta diperoleh secara otomatis ketika ciptaan dilahirkan. Pendaftaran ciptaan sebagai sebuah ketentuan di dalam UU Hak Cipta bukanlah sebagai sarana untuk memperoleh hak cipta.
  • Bentuk Pelanggaran dan Mekansime Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta

     Hak cipta sebagai hak monopoli, di mana di dalamnya terdapat dua macam hak, sangat potensial mengalami pelanggaran. Pelanggaran tersebut dapat mencakup pada pelanggaran hak moral dan hak ekonomi. Pelanggaran hak moral atas ciptaan dapat diwujudkan dengan tidak mencantumkan nama pencipta atau melakukan perubahan atas ciptaan tanpa seizin penciptanya.

     Pelanggaran hak ekonomi atas ciptaan dapat diwujudkan dengan melakukan pengumuman dan perbanyakan yang dimaksudkan untuk tujuan komersial. Pelanggaran hak cipta selain dapat dilihat dari segi isi hak cipta sendiri, dapat juga dilihat dari sisi bentuk pelanggarannya. Pelanggaran hak cipta ini dapat berupa pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur keperdataan dan pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur pidana.

Pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur keperdataan biasanya dibuktikan dengan adanya kerugian dari pihak pencipta atau pemegang hak cipta baik secara materiil maupun imateriil, sedangka pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur pidana dibuktikan dengan terpenuhinya unsur-unsur sebagaimana yang tertuang di dalam ketentuan Pasal 72 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9) UU Hak Cipta. Menurut Trisno Raharjo dari ketentuan ini dapat ditentukan jenis pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur pidana, yakni:

(1) Tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaan dan hak terkait. (2) Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau hak terkait yang berasal dari pelanggaran hak cipta. (3) Tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. (4) Larangan pengumuman ciptaan bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan serta ketertiban umum. (5) Tanpa izin memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang atau potret yang memuat dua orang atau lebih. (6) Tanpa hak mengubah hak cipta, judul, anak judul dan mengubah nama atau nama samaran pencipta serta tidak mencantumkan nama pencipta. (7) Tanpa hak meniadakan atau mengubah informasi elektronik tentang informasi menajemen hak pencipta. (8) Tanpa hak merusak, meniadakan atau membuat tidak berfungsi saran kontrol teknologi pengaman hak pencipta. (9) Tanpa izin tidak memenuhi persyaratan produksi yang ditetapkan guna menghasilkan ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi khususnya di bidang cakram optik.

Sementara itu ketentuan Pasal 72 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 73 ayat (1) UU Hak Cipta memuat unsur-unsur pelanggaran sebagai berikut: 1). Barangsiapa; 2). Dengan sengaja; 3). Tanpa hak; 4). Mengumumkan, memperbanyak, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual; 5). Hak cipta dan hak terkait. Uraian dari setiap unsur tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut:

Pertama, unsur barangsiapa. Ini menandakan yang menjadi subjek delik adalah : “siapapun”. Kalau menurut KUH Pidana yang berlaku sekarang, hanya manusia yang menjadi subjek delik, sedangkan badan hukum tidak menjadi subjek delik. Tetapi, dalam undang-undang khusus seperti Undang-Undang Tidak Pidana Ekonomi, badan hukum atau korporasi juga menjadi subjek delik. Dalam hal ini barangsiapa termasuk pula “badan hukum” atau “korporasi”. Dalam UU Hak Cipta, “barang siapa” bisa ditunjuk antara lain, kepada pelaku dan produser rekaman suara. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya. Produser rekamana suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.

Kedua, unsur dengan sengaja. Kebanyakan tindak pidana mempunyai unsur kesengajan atau opzet bukan unsur culpa(kelalaian). Ini adalah layak, oleh karena biasanya yang pantas mendapat hukuman pidana itu ialah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja. Kesengajan ini dapat berupa kesengajaan yang bersifat tujuan (oogmerk),kesengajaan secara keinsafan kepastian (Opzet bij zekerheidsbewustzijn),dan kesengajaan secara keinsfan kemungkinan (Opzet bij mogelijkheidsbewustzjin).

Ketiga, unsur tanpa hak. Mengenai arti tanpa hak dari sifat melanggar hukum, dapat dikatakan bahwa mungkin seseorang tidak mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan yang sama sekali tidak dilarang oleh suatu peraturan hukum. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Hak Cipta, pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta. Pemilik hak cipta dapat mengalihkan atau menguasakan sebagai atau seluruh haknya kepada orang/badan hukum baik melalui perjanjian, surat kuasa maupun dihibahkan atau diwariskan. Tanpa pengalihan atau kuasa tersebut, maka tindakan itu merupakan “tanpa hak.”

Keempat, unsur perbuatan dapat dikualifikasikan dalam bentuk mengumumkan. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (5) UU Hak Cipta, pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain; dan unsur memmperbanyak (perbanyakan), menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) UU Hak Cipta, adalah penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun sebagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

Kelima, hak cipta. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak terkait menurut ketentuan Pasal 1 angkat 9 UU Hak Cipta adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya, bagi produsen rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau meniarkan karya siarannya.

Pelanggaran hak cipta dalam konteks musik dan lagu dikenal juga dengan pembajakan. Menurut Hendra Tanu Atmadja, pembajakan dapat dibagi ke dalam tiga kategori, yakni:

Pertama, pembajakan sederhana, di mana suatu rekaman asli dibuat duplikatnya untuk diperdagangan tanpa seizin produser atau pemegang hak yang sah. Rekaman hasil bajakan dikemas sedemikian rupa, sehingga berbeda dengan kemasan rekaman aslinya.

Kedua, rekaman yang dibuat duplikatnya, kemudian dikemas sedapat mungkin mirip dengan aslinya, tanpa izin dari pemegang hak ciptanya. Logo dan merek ditiru untuk mengelabui masyarakat, agar mereka percaya bahwa yang dibeli itu adalah hasil produksi yang asli.

Ketiga, penggandaan perekaman pertunjukan artis-artis tertentu tanpa izin dari artisnya tersebut atau dari komposer atau tanpa persetujuan dari produsen rekaman yang mengikat artis bersangkutan dalam suatu perjanjian kontrak.

Pelanggaran hak cipta dengan pembajakan pada musik dan lagu ini dapat merugikan pemegang hak dan masyarakat secara luas. Sebagai perbandingan bahwa pelanggaran hak cipta dapat merugikan secara ekonomi dilihat pada beberapa kasus yang terjadi di Eropa. Pada tahun 1993 menunjukkan bahwa cukup banyak kerugian yang dialami para kreator karena kreasi-kreasinya di bidang musik di bajak oleh pihak lain. Sebagai contoh, di Jerman, Italia dan Polandia jumlah kerugian yang dialami para kreator masing-masing mencapai lebih dari U$. 100.000.000,00 (seratus juta dolar) atau lebih dari Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah). Begitu pula kerugian yang dialami oleh para penerbit di Inggris atas pembajakan penerbitan yang terjadi di manca negara telah mencapai lebih dari 200.000.000,00 (dua ratus juta poundsterling) atau lebih dari Rp. 600.000.000.000,00 (enam ratus milyar rupiah). Dalam data ini, kerugian yang dialaminya di Indonesia mencapai 15.000.000,00 (lima belas juta poundsterling) pada tahun 1993, sedangkan penyalahgunaan program komputer pada tahun 1993 tidak hanya terjadi di negara-negara berkembang seperti Thailand yang mencapai 99% (sembilan puluh persen) atau senilai U$ 181.000.000,00 (seratus delapan puluh satu juta dolar), tetapi juga di negara-negara industri maju seperti Jepang yang mencapai 92% (sembilan puluh dua persen) atau senilai U$ 3.000.000.000,00 (tiga milyar dolar), Perancis, Jerman dan Italia penyalahgunaannya mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen).

Melihat pada bentuk pelanggaran di atas dibutuhkan upaya penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta. Sebelum berlakunya Persetujuan TRIPs tidak ada satupun perjanjian internasional, termasuk Konvensi Bern yang mengatur secara terinci tentang prosedur penegakan hukum bagi perlindungan hak cipta. Menurut Pasal 41 ayat (1) TRIPs adalah menjadi kewajiban negara peserta menjamin prosedur penegakan hukum yang dapat diterapkan dalam hukum negara peserta perjanjian seperti dimungkinkannya melakukan tindakan efektif terhadap setiap perbuatan melanggar HKI yang dilindungi perjanjian ini.

     Mekanisme menyelesaikan pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur keperdataan dapat diawali dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga atau dapat diselesaikan dengan menggunakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase sebagaimana yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase.

     Apabila penyelesaian melalui gugatan ke Pengadilan Niaga masih dianggap belum memberikan rasa keadilan kepada pihak-pihak, maka dapat dilakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung dan pada akhirnya dapat melakukan upaya hukum peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

     Dalam konteks penyelesaian pelanggaran hak cipta ini dikenal ada ketentuan tentang penetapan sementara (injunctions). Adanya ketentuan penetapan sementara sebagai kewenangan akim Pengadilan Niaga ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar. Untuk keperluan ini atas permohonan pemegang hak cipta, hakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk menerbitkan penetapan sementara dengan segera dan efektif guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta dan hak terkait ke jalur perdagangan termasuk tindakan importasi.

    Penetapan sementara sebagai upaya hukum yang dapat dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga dengan segera dan efektif menimbulkan beberapa persoalan yang perlu difikirkan pemecahannya. Upaya hukum penetapan sementara dalam hukum Indonesia merupakan suatu sistem hukum baru. Ada kemiripan dengan putusan sela yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Namun, terdapat perbedaan hakiki antara putusan sela dan penetapan sementara yang telah lama dikenal dan sering dipakai dalam pengadilan negara-negara dengan sistem hukum anglo saxon. Penetapan sementara adalah suatu keputusan pengadilan niaga yang mendahului pemeriksaan suatu perkara, yang berarti sebelum pokok perkara diperiksa oleh hakim pengadilan niaga. Sedangkan putusan sela berdasarkan Pasal 108 HIR dapat diajukan permohonannya oleh pihak yang berperkara pada saat perkara sedang berproses di pengadilan.

     Hak untuk mengajukan gugatan perdata sebagaimana diuraikan di atas tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak cipta. Untuk mekanisme penyelesaian pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur pidana dapat diselesaikan dengan peran aktif dari aparat penegak hukum. Proses penyelesaian pelanggaran hak cipta dalam konteks ini dapat dilakukan melalui proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri. Apabila putusan di Pengadilan Negeri dianggap belum dapat memberikan rasa keadilan, maka dapat dilakukan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Perlu diketahui, delik pidana yang dianut ileh UU Hak Cipta berupa delik biasa. Di mana pihak penyidik dapat secara pro aktif melakukan tindakan hukum kepada pihak pelanggar tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.

 
  • Lingkup HAK CIPTA
a. Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :

1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.

2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan

3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks

4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime

5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi

6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

b. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta

Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal - Hal Berikut :

1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
2. Peraturan perundang-undangan
3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim
5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

BENTUK DAN LAMA PERLINDUNGAN

Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan :

1. Program computer
2. Sinematografi
3. Fotografi
4. Database
5. Karya hasil pengalih wujud dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

PELANGGARAN DAN SANKSI

Dengan Menyebut / Mencantumkan Sumbernya, Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Atas :

     Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
     Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.

     Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya: perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan : pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
     Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)


  • Pendaftaran HAK CIPTA
     Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).




Sumber :

http://nillafauzy.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html
http://mildsend.wordpress.com/2013/06/26/pengertian-dan-ruang-lingkup-hak-cipta/

Tulisan 5 - Etika & Profesionalisme TSI #

Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act(Malaysia), dan Council of Europe Convension of Crime Cyber Crime. 

Nama           : Indah Agelita
NPM            : 13110487
Kelas            : 4KA33


  • Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.


Kata “cyber” berasal dari “cybernetics,” yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh. Norbert Wiener merupakan orang pertama yang mencetuskan kata tersebut. Kata pengendalian perlu mendapat tekanan karena tujuannya adalah “total control.” 
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
  • Computer Crime Act (CCA)
Pada tahun 1997, Malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act itu sendiri mencakup kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer juga termasuk cybercrime. Jadi, apabila kita menggunakan komputer orang lain tanpa izin dari pemiliknya, maka tindakan tersebut termasuk dalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
 
Hukuman atas pelanggaran The Computer Crime Act :
1.      Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). The Computer Crime Act mencakup, sbb :
a.       Mengakses material komputer tanpa ijin
b.      Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
c.       Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
d.      Mengubah / menghapus program atau data orang lain
e.       Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
 
Di Malaysia masalah perlindungan konsumen,cybercrime,muatan online,digital copyright, penggunaan nama domain, kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia. Sedangkan untuk masalah privasi, spam dan online dispute resolution masih dalam tahap rancangan.
  • Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.
Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.

Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk : 
1. Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
2. Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
3. Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.


Jadi,perbedaan dari ketiga UU mengenai cybercrime di atas adalah:


Cyberlaw mencakup cybercrime yang dilakukan melalui akses internet. Setiap negara memiliki cyberlaw yang berbeda.
Computer Crime Act merupakan salah satu cyberlaw yang diterapkan di negara Malaysia, yang mencakup kejahatan melalui komputer (tanpa harus melalui internet).
Council of Europe Convention on Cyber Crime merupakan dewan eropa yang membuat perjanjian internasional guna menangani kejahatan komputer dan internet yang berlaku di internasional.

Sumber:
http://utiemarlin.blogspot.com/2010/04/cyber-law-computer-crime-act-malaysia.html
http://herdygooverclock.wordpress.com/uu-ite-dengan-5-negara-di-asean/
http://abdulhamid89.com/?p=100
http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian-cyberlaw.html

http://maxdy1412.wordpress.com/2010/05/01/perbandingan-cyber-law-indonesia-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/