Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act(Malaysia), dan Council of Europe Convension of Crime Cyber Crime.
Nama : Indah Agelita
NPM : 13110487
Kelas : 4KA33
NPM : 13110487
Kelas : 4KA33
- Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang
umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw juga
merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini
sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia
cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik
dan Transaksi Elektronik.
Kata
“cyber” berasal dari “cybernetics,” yaitu sebuah bidang studi yang terkait
dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh. Norbert Wiener merupakan
orang pertama yang mencetuskan kata tersebut. Kata pengendalian perlu mendapat
tekanan karena tujuannya adalah “total control.”
Inisiatif
untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999.
Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit
mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah
basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena
sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat
diresmikan dan bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal
ini tidak terlaksana.
Untuk
hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama
seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature
dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce
(e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi
elektronik lainnya.
- Computer Crime Act (CCA)
Pada tahun 1997, Malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan
beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti
UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia,
juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya.
The Computer Crime Act itu sendiri mencakup kejahatan yang dilakukan melalui
komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya
mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet.
Akses secara tak terotorisasi pada material komputer juga termasuk cybercrime.
Jadi, apabila kita menggunakan komputer orang lain tanpa izin dari pemiliknya,
maka tindakan tersebut termasuk dalam cybercrime walaupun tidak terhubung
dengan internet.
Hukuman atas pelanggaran The Computer Crime
Act :
1. Denda sebesar lima puluh ribu ringgit
(RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima
tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). The
Computer Crime Act mencakup, sbb :
a.
Mengakses
material komputer tanpa ijin
b.
Menggunakan
komputer untuk fungsi yang lain
c.
Memasuki
program rahasia orang lain melalui komputernya
d.
Mengubah
/ menghapus program atau data orang lain
e.
Menyalahgunakan
program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Di Malaysia masalah perlindungan konsumen,cybercrime,muatan
online,digital copyright, penggunaan nama domain, kontrak elektronik sudah
ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia. Sedangkan untuk masalah privasi, spam
dan online dispute resolution masih dalam tahap rancangan.
- Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council
of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang
berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian
internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang
dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan
kerjasama internasional.
Council
of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council
of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh
negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama
internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional
pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer
lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang
berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan
jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti
pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan
utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang
ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui
harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan
peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.
Selain itu konvensi ini bertujuan terutama
untuk :
1. Harmonisasi
unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan
yang terhubung di bidang kejahatan cyber.2. Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
3. Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.
Cyberlaw
mencakup cybercrime yang dilakukan melalui akses internet. Setiap negara
memiliki cyberlaw yang berbeda.
Computer
Crime Act merupakan salah satu cyberlaw yang diterapkan di negara Malaysia,
yang mencakup kejahatan melalui komputer (tanpa harus melalui internet).
Council
of Europe Convention on Cyber Crime merupakan dewan eropa yang membuat
perjanjian internasional guna menangani kejahatan komputer dan internet yang
berlaku di internasional.
Sumber:
http://utiemarlin.blogspot.com/2010/04/cyber-law-computer-crime-act-malaysia.html
http://herdygooverclock.wordpress.com/uu-ite-dengan-5-negara-di-asean/
http://abdulhamid89.com/?p=100
http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian-cyberlaw.html
http://maxdy1412.wordpress.com/2010/05/01/perbandingan-cyber-law-indonesia-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/
Sumber:
http://utiemarlin.blogspot.com/2010/04/cyber-law-computer-crime-act-malaysia.html
http://herdygooverclock.wordpress.com/uu-ite-dengan-5-negara-di-asean/
http://abdulhamid89.com/?p=100
http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian-cyberlaw.html
http://maxdy1412.wordpress.com/2010/05/01/perbandingan-cyber-law-indonesia-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/
No comments:
Post a Comment